Ramadhan 2024

Besar THR Karyawan Swasta di Bangka Belitung Tak Boleh Dicicil, H-7 Lebaran 2024 Wajib Dibayar

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Disa Aryandi
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). Besar THR karyawan swasta ini tidak boleh dicicil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. 

"Begitu juga dengan Disnaker, kalau terjadi hal-hal yang perlu didiskusikan, bila perlu kita panggil, kita cari solusinya, karena di DPRD sendiri kan ada pertemuan baik bulanan maupun tahunan," jelasnya. 

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung, Nuradi Wicaksono menyebutkan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, Apindo telah memberikan imbauan kepada seluruh pengurus dan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan ketentuan soal pemberian THR karyawan swasta.

"Kami pasti mengimbau kepada seluruh pengurus dan perusahaan di Provinsi Babel untuk memastikan pembayaran THR sesuai mekanisme baik besaran dan waktu pencairannya," ujar Nuradi, Rabu (20/3).

Nuradi menjelaskan dukungan dalam bentuk pemberian THR yang dilakukan para pengusaha juga bertujuan untuk mendorong perkonomian Bangka Belitung pada saat ini.

"Pastinya kami Apindo mengacu pada regulasi yang ada ya, dan THR ini juga diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat serta mengerakkan ekonomi Babel yang saat ini agak lesu," tambahnya.

THR dan Gaji 13 ASN

Sementara itu tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Demikian juga dengan THR dan gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Belitung juga dipastikan akan dibayar tak lama lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pun memastikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair.

Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 pun tersedia sehingga berikutnya tinggal menyesuaikan waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"THR dan gaji 13 Insya Allah bisa dibayarkan sesuai PP.

Sesuai aturan sesuai waktu yang diminta akan kami ikuti.

Jadi Alhamdulillah anggaran tersedia, waktu pun kita sesuaikan dengan pusat dan tidak ada kendala," kata Hendra, Selasa (19/3/2024).

Ia berharap nantinya pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 2024 ini.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji 13 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada 13 Maret 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved