Polisi di Sumsel Tembak Debt Collector

BREAKING NEWS: Polisi Tembak Debt Collector Diantar Keluarga ke Polda Sumsel

Aiptu FN yang berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau, menembak dan menusuk debt collector yang ingin mengambil mobilnya.

Editor: Novita
Grup FB Berita Kriminal 24 Jam
Momen istri Aiptu FN melerai suaminya saat bertikai dengan debt collector. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Aiptu FN, polisi yang menembak dan menusuk debt collector di Palembang, dikabarkan telah menyerahkan diri pada Minggu (24/3/2024) malam.

Aiptu FN yang berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau, menembak dan menusuk debt collector yang ingin mengambil mobilnya, yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel Minggu malam tadi untuk memperjelas permasalahan.

"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Namun ia menegaskan, kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.

Masuk DPO

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan statis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).

Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.

Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.

Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.

"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.

"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved