Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi Dana Covid-19 Belitung Timur, dr Rudy: Dokter yang Jadi Saksi Tak Paham Aturan

Rudy Gunawan mengatakan, Covid-19 pertama kali ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2020.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa korupsi Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa dr Rudy Gunawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/3/2024).

Sidang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang dengan materi pemeriksaan dr Rudy sebagai terdakwa.

Dia ditanya terkait perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021.

Rudy Gunawan mengatakan, Covid-19 pertama kali ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2020.

Pada saat itu belum ada jasa pelayanan Covid-19.

Jasa pelayanan Covid-19 pertama kali dicairkan pada Bulan Oktober tahun 2022.

Di RSUD Muhammad Zein, dr Rudy Gunawan bekerja sebagai dokter fungsional spesialis anastesi.

Dia dapat tugas tambahan sebagai Kepala ICU dan Ketua Tim Jasa Pelayanan sejak tahun 2015.

Sebagai Ketua Tim Jasa Pelayanan, Rudy Gunawan bertugas melakukan verifikasi dan menandatangani berkas yang dikumpulkan oleh anggotanya.

Ketentuan jasa pelayanan Covid-19 menggunakan peraturan direktur.

Dijelaskannya, jasa pelayanan terbagi menjadi dua yakni jasa pelayanan kebersamaan untuk seluruh pegawai rumah sakit menggunakan sistem numerasi.

Serta jasa langsung untuk tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien.

Disebutkan Rudy, peran Meliani bertugas menghitung skor jasa pelayanan kebersamaan.

Dwi Samita menghitung jasa pelayanan langsung dokter umum dan spesialis.

Lalu Sukarna menghitung jasa pelayanan pelayanan langsung dokter di poliklinik. 

Sementara Marta Suseno yang memberikan seluruh sumber data guna penghitungan.

"Hasil perhitungan jasa pelayanan setelah diverifikasi saya berikan kepada direktur rumah sakit," kata Rudy Gunawan, Selasa (26/3/2024).

Pada saat pandemi, Rudy Gunawan mengungkapkan RSUD Muhammad Zein merawat sampai dengan sekitar seribu pasien. 

Tetapi jasa pelayanan yang dibayarkan cuma sekitar 400 pasien saja.

Rudy Gunawan mengaku, Dwi Samita memang pernah menghubunginya, memverifikasi tentang bagaimana DPJP utama 1 dan DPJP utama 2 bukan siapa yang menjadi DPJP. 

Karena sebagai Kasi Medis, Dwi Samita tahu kalau dokter anastesi pasti menjadi DPJP di ICU.

Menurutnya, pada peraturan direktur tidak pernah diatur spesifik siapa yang menjadi DPJP utama 1 dan DPJP utama 2.

Rudy Gunawan menjadi DPJP utama 1 terhadap penanganan belasan pasien Covid-19 dan selebihnya menjadi DPJP utama 2 terhadap sekitar 300 pasien Covid-19.

Sebagai Kepala ICU Rudy Gunawan mendapatkan jasa pelayanan kebersamaan dan sebagai DPJP mendapatkan jasa pelayanan langsung dari penanganan terhadap 320 pasien Covid-19.

"Dokter-dokter yang menjadi saksi kemarin banyak yang tidak mengerti aturan tentang ruang isolasi yang di bawah ICU.

Ketika pasien masuk ruang isolasi saya tidak perlu lembar konsultasi untuk menjadi DPJP, karena ICU domain saya sebagai dokter anestesi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rudy Gunawan menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 sebesar Rp369 juta.

Bangkapos.com/Sepri Sumartono

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved