Pilpres 2024

3 Wilayah Bangka Belitung Ini Masuk Locus Pilpres 2024, KPU Babel Lengkapi Kronologi

Terdapat tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam locus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Editor: Kamri
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Terdapat tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam locus gugatan PHPU Pilpres 2024. 

POSBELITUNG.CO – Terdapat tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam locus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dari tiga wilayah itu, dua diantaranya berada di Pulau Bangka dan satu berada di Pulau Belitung.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Muslim Ansori mengungkapkan tiga wilayah yang masuk locus gugatan PHPU Pilpres 2024 ini.

Tiga wilayah yang dimaksud tersebut adalah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur.

KPU sendiri saat ini sedang mempersiapkan menyikapi gugatan PHPU tersebut.

Menurut Muslim Ansori, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama Komisioner Divisi Teknis KPU masing-masing kabupaten/kota sedang melengkapi kronologi kejadian di setiap wilayah.

"Saat ini Divisi Hukum dan Divisi Teknis sedang melengkapi kronologi, didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Teknis dari KPU Provinsi," jelas Muslim Ansori saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kubu Pasangan Anies-Muhaimin Ingin Pilpres 2024 Diulang, Tapi Gibran Rakabuming Jangan Ikut

Pihaknya saat ini juga menyiapkan alat bukti menyikapi gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Termasuk berkonsultasi dengan tim PHPU KPU RI menyikapi gugatan ini.

"Kami juga terus berkonsultasi dengan tim PHPU KPU RI, sehingga kami bisa menyiapkan bukti sanggahan, terkait TPS yang didalilkan adanya permasalahan dari pemohon," ujarnya.

Sementara itu, sesuai jadwal sidang perkara PHPU Pilpres 2024, sidang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024.

Jadwal sidang akan memasuki persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon.

"Untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di pada tanggal 1-18 April 2024. Kemudian pengucapan keputusan pada 22 April 2024," jelas Muslim Ansori.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved