Pilpres 2024

Hari Ini Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut Tak Pengaruhi Pelantikan

Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan keyakinannya bahwa PTUN akan menolak gugatan yang diajukan PDIP. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Yusril Ihza Mahendra saat ditemui Posbelitung.co di Belitung Timur beberapa waktu lalu 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun, tidak akan memengaruhi proses pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (10/10/2024), adalah sidang putusan terkait dengan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Yusril meyakini meskipun gugatan tersebut diproses di PTUN, pasangan Prabowo-Gibran tetap akan dilantik.

"Tidak ada pengaruhnya terhadap pelantikan. Pertama, putusan PTUN itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Lalu, masih ada proses banding dan tahapan hukum lainnya. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut UUD adalah final dan tidak bisa dibatalkan," kata Yusril saat diwawancarai Posbelitung.co belum lama ini.

Gugatan yang diajukan oleh Gayus Lumbuun terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang diduga tidak sesuai aturan. 

Namun, Yusril menegaskan bahwa ini bukanlah sengketa yang masuk dalam wewenang PTUN

"Kami sudah memberikan eksepsi, jawaban, alat bukti, dan kesimpulan. Kami berpendapat PTUN tidak berwenang mengadili kasus ini. Ini bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, melainkan sengketa pemilu," tegasnya.

Kemudian Yusril juga menegaskan bahwa sengketa pemilu, baik proses maupun hasil, sudah selesai. 

Dia menyebut sengketa hasil sudah diputuskan oleh MK, dimana gugatan Anies dan Ganjar ditolak dan KPU sudah mengeluarkan keputusan bahwa Prabowo-Gibran adalah pemenang.

"Keputusan itu final," tegasnya.

Yusril pun menyatakan keyakinannya bahwa PTUN akan menolak gugatan yang diajukan PDIP. 

"Dugaan saya, PTUN akan menolak gugatan itu dan menyatakan bahwa ini bukan wewenang mereka. Jadi, tidak ada keraguan bahwa Prabowo dan Gibran akan dilantik," kata Yusril.

Proses persidangan di PTUN akan berlangsung hari ini secara elektronik dimulai pukul 13.00 WIB. 

Yusril optimistis hasilnya tidak akan memengaruhi legitimasi pasangan Prabowo-Gibran yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dan akan tetap dilantik 20 Oktober 2024 mendatang. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved