Erzaldi Dipanggil Kejati Babel
Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Ngaku Beri Izin Kebun Pisang 1.500 Hektare Tapi Ditanam Sawit
Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel) Basuki Raharjo.
Basuki menjawab konfirmasi terkait pemanggilan Erzaldi Rosman Djohan.
Erzaldi belum dapat hadir pada pemanggilan pertama karena sedang ada acara lain.
"Erzaldi Rosman Djohan minta untuk dijadwalkan ulang pada hari Kamis 28 Maret 2024," kata Basuki Raharjo, Rabu (27/3/2024).
Basuki Raharjo menyampaikan belum mengetahui terkait perkara korupsi atau bukan, Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejati Babel.
Sebab, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 tersebut belum sempat hadir memberikan klarifikasi.
Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.
Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.
"Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup," kata Basuki Raharjo.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Babel sedang menangani kasus korupsi dari berbagai sektor seperti perusakan lingkungan untuk pertambangan timah dan mafia tanah.
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.