Biodata

BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar

Hartanya berlimpah dan orang-orang menyebutnya dengan panggilan Bos Aon Koba Bangka Tengah

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Thamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

"Pemilihan pada beliau (Aon--red), bayangan saya beginilah, selama ini pemerintah itu mengerjakan dari pemerintah saja.

Bekerja dengan satu tangan, kita mau tambah satu tangan lagi supaya kiri kanan bisa jalan sama-sama," katanya. 

Ditahan Kejagung

Pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Tamron alias Aon (TN alias AN) ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka.

Begitu ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI.

Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya. Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangka Pos Group, Selasa (6/2/2024).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).

“Kita telah memeriksa saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.

Berdasarkan keterangan dari 115 saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram emas logam mulia, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Ketut.

Dirinya merinci uang yang disita yakni dalam bentuk rupiah sebanyak Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD1.547.400; dolar Singapura SGD443.400; dan dolar Australia AUS1.840.

Perusahaan Boneka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved