Biodata

BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar

Hartanya berlimpah dan orang-orang menyebutnya dengan panggilan Bos Aon Koba Bangka Tengah

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Thamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” jelasnya.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Aon dan Albani sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bersama ratusan saksi lainnya.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tukas Ketut.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved