Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Lagi Robert Bonosusatya Alias RBS Terkait Perkara Korupsi Timah
Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jalan Yos Sudarso Kav. 28, Jakarta.
Selain itu, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.
PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.
Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Selain itu, Robert juga mengelola PT Robust Buana Tunggal.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut big boss itu berinisial RBS.
Bahkan MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240403_robert-kejagung.jpg)