Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Lagi Robert Bonosusatya Alias RBS Terkait Perkara Korupsi Timah

Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).

Editor: Alza
Kompas TV
Robert Bonosusatya (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin (1/4/2024) malam. 

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Saat itu, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri. 

Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Boyamin Saiman menegaskan MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," kata Boyamin Saiman.

Menurut informasi RBS, tidak hanya bergelut di dunia pertambangan timah saja. 

Dia juga berbisnis di perkebunan kelapa sawit.

Tribunnews.com/Posbelitung.co/kompas.tv

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved