Kasus Korupsi Timah
Kejagung Periksa Lagi Robert Bonosusatya Alias RBS Terkait Perkara Korupsi Timah
Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
POSBELITUNG.CO - Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
RBS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ada satu orang lain selain RBS diperiksa dalam kasus tersebut.
Namun, belum diketahui siapa satu orang lain yang kini diperiksa Kejaksaan Agung.
"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.
Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang yang diduga kuasa hukumnya.
Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.
Robert hanya mengatakan dirinya sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ucapya.
Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, RBS tak menjawab saat ditanya soal hubungan dirinya dengan perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240403_robert-kejagung.jpg)