Berita Belitung

Ini Putusan Praperadilan Tipikor Lapangan Bola Paal Satu Belitung, Jaksa Hormati Putusan Hakim

proses penyidikan terkait perkara Tipikor Lapangan Bola Paal Satu tetap dilanjutkan.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Ist/Dok. Kejari Belitung
Jaksa Kejari Belitung melakukan ekspose bersama BPN Belitung terkait kasus dugaan tipikor Lapangan Bola Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik yaitu lapangan bola seluas kurang lebih 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu. 

Hakim pada putusan mengabulkan sebagian permohonan pemohon inisial IS yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IS tidak sah. 

Ats putusan itu, Kejari Belitung diminta membebaskan pemohon serta memulihkan hak-hak dalam harkat, serta martabat pemohon. 

Menghormati putusan tersebut, jaksa pada Kejari Belitung telah melaksanakan putusan hakim.

Pemohon dalam hal ini IS juga telah dilaksanakan proses pengeluaran dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan pada hari yang sama setelah putusan diterima oleh tim Kejari Belitung.

"Pada intinya kami menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim praperadilan.

Kami langsung melaksanakan putusan hakim tersebut dan terhadap pemohon pun langsung kami lakukan pengeluaran dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ujar Kasi Intel Riki Guswandri seizin Kepala Kejari Belitung saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (6/4/2024). 

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Tipikor Lapangan Bola Paal Satu Digelar Pekan Ini di PN Tanjungpandan

Ia mengatakan untuk selebihnya, gugatan pemohon terkait proses penyidikan, penyitaan dan penggeledahan ditolak oleh hakim maka proses penyidikan terkait perkara Tipikor Lapangan Bola Paal Satu tetap dilanjutkan.

"Proses penyidikan masih tetap berlanjut karena kan yang dikabulkan sebagian, hanya terkait penetapan tersangka dan penahanan," kata Riki. 

Menambahkan pernyataan Kasi Intel, Kasi Pidsus Kejari Belitung Anggoro Wicaksono menyatakan terdapat hal-hal yang sangat disayangkan dari putusan praperadilan tersebut.

Dikarenakan pertimbangan hakim praperadilan sudah masuk kepada materi perkara.

Meskipun pada intinya, Kejari Belitung tetap menghormati putusan tersebut. 

"Kewenangan praperadilan sudah jelas diatur sebagaimana pasal pasal 1 ayat 10 KUHAP yang dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2016 yang pada pokoknya praperadilan hanya menguji pemenuhan dua alat bukti yang sah tanpa memasuki materi perkara," jelas Anggoro saat ditemui bersama Kasi Intel. 

Ia juga menyayangkan putusan tersebut karena sebelumnya dalam perkara yang sama dan tepat satu hari sebelumnya, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah membacakan putusan praperadilan atas pemohon inisial MY pada tanggal 1 April 2024.

Dalam putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn, hakim praperadilan menolak semua permohonan dari pemohon. 

"Ya artinya begini, perkara MY dan IS ini kan merupakan satu kesatuan akan tetapi dalam pemutusan perkara praperadilan bisa berbeda.

Padahal dari segi alat bukti yang kami hadirkan berserta ahli hampir semuanya sama," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved