Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Sidang Praperadilan Dugaan Tipikor Lapangan Bola Paal Satu Digelar Pekan Ini di PN Tanjungpandan

Dua tersangka perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu resmi mengajukan pra peradilan di PN Tanjungpandan.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung memeriksa satu tersangka kasus dugaan tipikor lapangan Bola Paal Satu pada Selasa (5/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dua tersangka perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu resmi mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sidang praperadilan akan digelar terpisah.

Praperadilan pertama, pemohon atas nama Iwan Sahie (IS) dengan termohon Kejagung cq Kejati Babel cq Kejari Belitung cq Kepala Kejari Belitung dijadwalkan pada Senin (25/3/2024) pukul 10.00 WIB.

Klarifikasi perkara berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan tanggal 19 Maret 2024 lalu.

Namun nama hakim tunggal yang memimpin sidang belum tertera di laman situs tersebut.

Kemudian pemohon Muhammad Yusuf, sidang dijadwalkan pada Selasa (26/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Sama dengan praperadilan Iwan Sahie, pada klarifikasinya juga berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kejagung cq Kejati Babel cq Kejari Belitung cq Kepala Kejari Belitung.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf dan Iwan Sahie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola paal satu pada awal Maret 2024 lalu.

Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga 20 hari ke depan.

Kasus tersebut berkenaan dengan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) di lapangan bola yang berlokasi di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.

Sementara lapangan bola tersebut merupakan barang milik daerah yang tertera dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Tahun 2013 lalu.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved