Perselingkuhan, Asusila, dan Miras Warnai Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk ke DKPP

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi. Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). . 

Lagi-lagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terkait kasus asusila.

Kali ini, dia bakal kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang akan mengadukannya.

Pokok aduan, berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews, pengaduan LKBH-FHUI itu bakal dilayangkan ke DKPP, Kamis (18/4/2024) pukul 15.30 WIB. 

Klien LKBH-FHUI yang disebutkan dalam undangan merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Meski begitu masih tidak dijelaskan secara rinci anggota PPLN mana yang dimaksud sebagai pengadu. 

Isi undangan hanya berfokus pada dugaan asusila yang bakal segera mereka laporkan. 

"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa.

Yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," demikian dikutip dari isi undangan itu.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas. 

DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Hasyim dijatuhi sanski peringatan keras terakhir. 

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved