Perselingkuhan, Asusila, dan Miras Warnai Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk ke DKPP
Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.
Karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.
"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023).
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
| Siswa SMPN 4 Manggar Antusias Ikuti Pra Pemilu Mini OSIS |
|
|---|
| Tampang M Afifuddin Ketua KPU yang Hobi Naik Jet Pribadi, Segini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| M Afifuffin Ketua KPU RI dan 4 Anggota Kena Sanksi DKPP, Gara-gara Hobi Naik Jet Pribadi Rp46 M |
|
|---|
| Universitas Paramadina Gelar Seminar Nasional, Kritisi Arah Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Belitung Tekankan Pentingnya Koordinasi dalam Kegiatan Penguatan Lembaga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.