Perselingkuhan, Asusila, dan Miras Warnai Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk ke DKPP

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi. Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). . 

Karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023). 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved