Pilkada 2024

PDIP Buka Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Pangkalpinang Pilkada 2024

Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang Pilkada 2024 ini bertepatan dengan momen Hari Kartini

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Proses pendaftaran bakal calon wali kota wakil wali Kota Pangkalpinang Pilkada 1014 di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang, Minggu (14/4/2024). 

Hal yang sama juga dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bangka Selatan.

PDIP Bangka Selatan juga mulai membuka penjaringan dan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka Selatan yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.

Pilkada 2024 sendiri serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

DPC PDIP Bangka Selatan menjadi salah satu partai politik yang mulai melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan PDIP secara resmi membuka kesempatan kepada figur terbaik di daerah untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui partai PDIP.

Pendaftaran tersebut dibuka secara umum baik untuk kader maupun non kader.

PDIP sendiri memiliki suara signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan.

“Jadi PDI-P Kabupaten Bangka Selatan telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024 dan itu terbuka untuk umum,” kata Erwin kepada Bangkapos.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: PDIP Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Bangka Selatan ke Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Kriteria

Erwin mengungkapkan raihan kursi yang ada di lembaga legislatif menjadi modal utama untuk PDIP menatap Pilkada 2024.

Pendaftaran calon bupati dan cawabup akan dimulai pada hari Selasa 23 April 2024 hingga Sabtu 25 Mei 2024.

Proses seleksi nantinya akan diajukan melalui rapat DPC, Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Kemudian final ditentukan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Erwin menjelaskan tidak ada kriteria khusus dalam pendaftaran calon bupati dan cawabup PDIP ini.

Kriteria yang paling penting adalah calon yang ingin mendaftar mau bekerja sepenuh untuk rakyat.

Ia menjelaskan apabila sampai batas waktu ditentukan tidak ada pendaftar, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka pendaftaran ulang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved