Kasus Korupsi Timah
Profil Smelter SBS dengan Dirut Robert Indarto, Disegel Kejagung Terkait Korupsi Timah
Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.
POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung telah menyita aset perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis berupa mobil Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.
Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.
Penyitaan itu adalah bagian penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Dua punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (18/4/2024) malam.
Mobil Vellfire milik Harvey Moeis diparkir di basement gedung utama di deretan VVIP Kantor Kejagung.
Selain milik Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).
Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.
"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.
Dengan demikian, ada empat mobil yang disita Kejaksaan Agung pada Kamis (18/4/2024).
Keempat mobil itu pun langsung dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung dan pada sore hari sempat terparkir di depan Gedung Kartika.
"Ada empat mobi, 2 RI (punya Robert Indarto), 2 HM (punya Harvey Moeis)," kata Kuntadi.
Dikutip dari porosjakarta.com, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berdiri tahun 1990 dengan kantor pusatnya berlokasi di Jakarta.
Dilansir dari beritanegara, perusahaan ini telah mengalami beberapa perubahan akta, antara lain pada tahun 1999, 2004, 2005, 2009, dan 2016.
Pada tahun 2021, melalui notaris Irma Bonita, SBS kembali melakukan perubahan nama menjadi SARIWIGUNA BINASENTOSA.
SBS memiliki nomor SK pengesahan AHU-0063723.AH.01.02.Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2021.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.