Pilkada 2024

Simak Berapa Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Gubernur Independen Pilkada 2024 Bangka Belitung

Berapa syarat minimal dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur independent Pilkada 2024 Bangka Belitung telah disampaikan KPU

Tayang:
Editor: Kamri
Dokumentasi Tribun Sumsel
Ilustrasi pilkada. Untuk maju menjadi bakal calon gubernur dan bakal wakil gubernur independen pada Pilkada 2024 Bangka Belitung, maka bakal calon wajib mengumpulkan syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU. 

POSBELITUNG.CO – Berapa syarat minimal dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur independent Pilkada 2024 Bangka Belitung telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung.

Untuk maju menjadi bakal calon gubernur dan bakal wakil gubernur independen pada Pilkada 2024 Bangka Belitung, maka bakal calon wajib mengumpulkan syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU.

Menyikapi pemenuhhan persyaratan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengungkapkan potensi pelanggaran pada pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen Pilkad 2024.

Ini lantaran bakal calon independent membutuhkan identitas pemilih sebagai salah satu syarat bakal calon.

Diketahui KPU Provinsi Bangka Belitung telah menyampaikan persyaratan bakal calon gubernur dan bakal wakil gubernur independen Pilkada 2024 Bangka Belitung ini.

Bakal calon independent pada Pilkada 2024 Bangka Belitung diwajibkan untuk mengumpulkan syarat minimal dukungan yaitu sebanyak 106.744 lampiran KTP dan pernyataan dukungan.

Osykar menjelaskan dalam pemenuhan syarat ini, pemilih berlatar belakang sebagai ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu dilarang untuk memberikan identitas dirinya sebagai dukungan syarat calon perseorangan.

Baca juga: Akademisi Ini Sebut Calon Independen Berpeluang Muncul di Pilkada Beltim 2024, Tapi Banyak Tantangan

Larangan ini diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Di aturan itu, jelas dituangkan bahwa Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi KIP Aceh, dan KPU KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

Ini harus dan wajib kita kawal bersama sebagai bentuk penegakan aturan pemilu,” jelas EM Osykar, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Larangan itu juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Adapula dalam ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Semua regulasi untuk meminta ASN, TNI, Polri hingga penyelenggara pemilu untuk netral terhadap calon perseorangan ini sudah jelas bahwa dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ungkapnya.

Baca juga: Kata Pengamat Politik Usai Golkar Rekomendasi Bakal Calon Gubernur Bangka Belitung ke Pilkada 2024

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved