Kasus Korupsi Timah

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah

Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

|
Editor: Alza
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi 

Selanjutnya, pada Senin (22/4/2024) Kejagung menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

RBT berkaitan dengan tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyegelan terhadap empat perusahan smelter tersebut berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT SBS), Suwinto Gunawan (SIP) Thamron (CV VIP) dan Rosalina (PT TIN).

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel AS

5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019)

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved