Kasus Korupsi Timah
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah
Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan tiga tersangka pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel itu, bagian dari penyidikan kluster pemda.
Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.
Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.
Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang.
"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.
Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.
"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.
Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Sita smelter
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita empat smelter timah di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, Jumat (19/4/2024) pagi.
Empat smelter itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Ketapang, Pangkalpinang.
Lalu penyitaan PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.