Berita Bangka Belitung

Penampung Pasir Timah di Bangka Belitung Ini Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel serta Barang Bukti

Seorang penampung pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Istimewa
Pasir timah milik seorang penampung di Tempilang Kabupaten Bangka Barat diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (26/4/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO – Seorang penampung pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Pria berinisial He ini diamankan polisi usai diduga melakukan kegiatan tindak pidana pertambangan ilegal.

Penangkapan terhadap pria 44 tahun ini dilakukan tim Subdit IV Polda Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (25/4/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan terhadap pria penampung pasir timah tersebut.

Jojo mengatakan yang bersangkutan diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," jelas Jojo Sutarjo, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: KOORDINIR Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, 3 Orang Jadi Tersangka Polairud Babel

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV Polda Babel juga mengamankan barang bukti lain.

Diantaranya satu unit timbangan berikut satu buah buku catatan pembelian pasir timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved