Berita Bangka Selatan

Enam Pencuri Mesin Air Rp40 Juta di Airgegas Bangka Selatan Ditangkap, Penadah Curian Masuk DPO

Saat itu, korban tengah melakukan patroli di area perkebunan dan mengecek mesin penyedot air yang berada di pinggir kolong.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polsek Airgegas
PELAKU PENCURIAN - Enam orang pelaku pencurian diamankan anggota Polsek Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (20/11/2025) malam. Keenam pelaku tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dua unit mesin senilai Rp40 juta. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Personel Polsek Airgegas berhasil meringkus enam orang yang diduga kuat mencuri dua unit mesin penyedot air di perkebunan Villa Bintang di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keenam pelaku tersebut yakni Benny Arisandi (40), Riduan (38), Slamet Romadin (44), Delli alias Adon (54), Jeka alias Ayim (47) dan Susanto alias Gam (39).

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban Wawan Haryanto (27) warga Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Peristiwa diketahui terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, korban tengah melakukan patroli di area perkebunan dan mengecek mesin penyedot air yang berada di pinggir kolong.

Korban melihat mesin penyedot air sudah raib dari tempatnya. 

Lebih parah lagi, kawat pembatas di sekitar pondok mesin juga ditemukan dalam kondisi rusak. 

Kemudian korban menghubungi saksi Daneil (22), warga Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba. 

Keduanya kemudian mengecek ke lokasi mesin kedua yang berjarak sekitar satu kilometer. 

Hasilnya sama, mesin hilang dan pagar dirusak. 

Kejadian ini langsung dilaporkan kepada penanggung jawab perkebunan, Heryansyah (55), warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

“Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Airgegas melakukan penyelidikan. 

Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku tanpa perlawanan. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved