KOORDINIR Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, 3 Orang Jadi Tersangka Polairud Babel

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.

Editor: Alza
Dok Polda Babel
Tiga tersangka kasus penambangan di Kolong Buntu, Sungailiat, Bangka. 

POSBELITUNG.CO - Tiga panitia tambang timah di Sungai Kolong Buntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk polisi.

Mereka diduga sebagai pihak yang mengkoordinir pertambangan timah ilegal di tempat tersebut.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Kompleks Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

Sebelumnya, AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/2024).

“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,” Jojo Jumat malam.

Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.

Jojo juga menambahkan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini.

Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut,” ungkap Jojo.

Jojo memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved