Berita Pangkalpinang

Bangka Belitung Siap Usul Nama Perempuan Berprestasi ke Ditjen Otda Kemendagri

Kegiatan yang dimotori Ditjen Otda tersebut rencananya akan diselenggarakan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, 16 Mei 2024.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap provinsi mengajukan satu nama perempuan berjasa dan berprestasi untuk mendapatkan penghargaan.

Kegiatan yang dimotori Ditjen Otda tersebut rencananya akan diselenggarakan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, 16 Mei 2024.

Sementara itu, pengajuan nama perempuan berjasa dan berprestasi dari provinsi paling lama diterima Ditjen Otda pada Senin, 8 Mei 2024.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, usai mengikuti rapat koordinasi via zoom meeting, Senin (29/4/2024).

"Pada prinsipnya, kita sudah siap mengusulkan nama perempuan calon penerima penghargaan sesuai kriteria di bidang sosial dan budaya. Bahkan, sudah kita seleksi dan diberikan penghargaan saat peringatan Hari Kartini tingkat provinsi lalu," kata Asyraf seperti dilansir dp3acskb.babelprov.go.id.

Dia menyebutkan, syarat umum calon penerima penghargaan tersebut adalah warga negara Indonesia, diutamakan bekerja daerah terpencil dan terluar, merupakan warga sipil bukan ASN, TNI/Polri, ketua/anggota DPRD, bukan juga pejabat, bukan istri pejabat, dan harus mendapatkan pengakuan dari masyarakat.

Adapun beberapa kriteria calon penerima penghargaan, di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial dan budaya, bidang lingkungan hidup, serta bidang pertanian. Masing-masing provinsi hanya mengirimkan satu nama perempuan saja.

"Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan perempuan calon penerima penghargaan di bidang sosial dan budaya," ujar Asyraf.

Ia menambahkan, nama calon yang diusulkan bukan penerimaan penghargaan di tahun sebelumnya.

Calon penerima penghargaan tersebut harus didasari persyaratan yang ditentukan.

Sebab, jika tidak sesuai akan dinyatakan gugur dan tidak bisa diusulkan kembali.

Lebih lanjut, Asyraf mengatakan, usulan nama calon penerima penghargaan disampaikan secara resmi oleh gubernur/sekda provinsi.

Penyampaian data dukungan akan dilakukan secara lengkap seperti pasfoto dan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kita juga akan menyiapkan narasi kegiatan secara lengkap yang menggambarkan seluruh aktivitas dan prestasi calon penerima penghargaan. Selain itu, menyampaikan foto dan video aktivitasnya," tutur Asyraf. (*/shi)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved