Kasus Korupsi Timah
APA Hubungan Jenderal Bintang 4 Inisial B dengan RBS, BDH dan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah
Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.
Untuk itu, Kejaksaan Agung diminta segera memeriksa orang-orang tersebut.
Bahkan, ada di antara inisial itu, yang memiliki peran di atas tersangka Harvey Moeis.
Hal itu terungkap dalam aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Tak hanya itu, massa juga meminta Sandra Dewi juga ikut ditahan Kejagung menyusul suaminya, Harvey Moeis.
Menurut PP GPA dan PP HIMMAH, SD, RBS, BDH, RA, dan AHH harus diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi timah dan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sosok RBS
Sebelumnya, RBS atau Robert Bonosusatya selama 13 jam diperiksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024) malam.
Dia diperiksa dalam perkara korupsi timah mulai pukul 09.00 WIB.
RBS tak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tidak ada pernyataan RBS saat ditanya soal hubungannya dengan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia juga tak mau menjawab peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT.
"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.
Nama RBS muncul dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Kuntadi mengatakan penyidik ingin memastikan posisi RBS di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.