Kasus Korupsi Timah

APA Hubungan Jenderal Bintang 4 Inisial B dengan RBS, BDH dan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah

Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.

Editor: Alza
Dok Polairud Bangka Selatan
Tim gabungan dari Polres Bangka Selatan, TNI dan pengawasan PT Timah saat memberikan ultimatum kepada para penambang di perairan laut Sukadamai, Toboali, Senin (15/1/2024). Ultimatum tersebut diberikan usai banyaknya para penambang yang tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di wilayah itu. 

Apakah sebagai pengurus, benefit official ownership atau tidak terkait sama sekali,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/4/2024) dilansir dari mediaindonesia.com.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut RBS atau Robert Bonosusatya yang memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Boyamin menyebut big boss itu berinisial RBS.

MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI. 

MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024). 

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Kecurigaan publik

Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagianasus mengatakan mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun menuai kecurigaan publik.

Banyak nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mega korupsi ini, yang sampai hari ini tidak tersentuh oleh hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved