Kasus Korupsi Timah

APA Hubungan Jenderal Bintang 4 Inisial B dengan RBS, BDH dan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah

Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.

Editor: Alza
Dok Polairud Bangka Selatan
Tim gabungan dari Polres Bangka Selatan, TNI dan pengawasan PT Timah saat memberikan ultimatum kepada para penambang di perairan laut Sukadamai, Toboali, Senin (15/1/2024). Ultimatum tersebut diberikan usai banyaknya para penambang yang tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di wilayah itu. 

“Kejagung RI harus profesional dalam menangani kasus ini, jangan ada disparitas ataupun intervensi dari pihak manapaun, tangkap dan periksa aktor lainnya.

Diduga kuat terlibat dan ikut menikmati uang korupsi tata niaga timah 271 trliun,” kata Aminullah kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Aminullah berharap, kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Menurutnya, siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak ada pengecualian, ini kasus korupsi terbesar yang pernah ada sepanjang sejarah negara," sebut Aminullah.

Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mengatakan, istri salah satu tersangka Harvey Moeis yakni Sandra Dewi juga harus segera ditahan.

Dia yakin Sandra Dewi terindikasi ikut menikmati hasil korupsi suaminya.

"Karena itu kami meminta kepala PPATK professional untuk menelusuri alilran dana dugaan TPPU, bila perlu lakukan pemblokiran seluruh rekening Sandra Dewi,” ungkap Razak.

Dia menduga adanya perlakuan khusus kepada Sandra Dewi, sebab saat pemeriksaan hanya berjalan 4,5 jam.

"Padahal indikasi dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengalir kepadanya.

Maka dari itu kami minta Kejagung agar obyektif dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang dan menahannya,” pungkas Razak.

"Kejagung jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini, periksa nama-nama di atas yang merupakan pemain utamanya, jangan hanya berhenti di owner ataupun pimpinan perusahaan." ujarnya.

Berikut statement masa aksi soal kasus dugaan korupsi Timah: 

1. Mendesak Kejagung RI untuk menangkap dan menahan Sandra Dewi (Istri) tersangka Harvei Moeis karena diduga terlibat menikmati uang korupsi tata niaga timah 2015-2022 sebesar Rp271 triliun dan diduga kuat atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Meminta dan mendesak Kejagung RI jangan tutup mata, segera panggil dan periksa INISIAL: SD, RBS, BHD, RA, AHH dan aktor lainnya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 Triliun yang merugikan negara.

3. Meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memeriksa aliran dugaan TPPU di semua rekening milik SD, RBS, BHD, RA, AHH serta memblokir rekening nama-nama tersebut.

4. Jangan ada disparitas dalam penanganan kasus mega korupsi ini, kami meyakini Sandra Dewi beserta RBS, BHD, RA, AHH adalah termasuk orang yang ikut meninkmati uang korupsi tata niaga timah Rp 271 triliun.

5. Kami meyakini apa bila dilakukan penelusuran dan pemeriksaan yang mendalam pada kasus tata niaga timah yang merugikan negara 217 triliun, maka akan ditemukan keterlibatan SD, RBS, BHD, RA, AHH.

Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, diharapkan mampu membuka jalan pihak yang terlibat di atasnya.

Tiga kadis ESDM yang terseret dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, tidak bekerja tanpa ada komandonya.

Para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung ini dinilai baru sebatas operator.

Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.

Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka.

Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, berpandangan, penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka menjadi jawaban setelah selama ini penyidik hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta.

Sebab, berkaca dari kasus yang terkait dengan sumber daya mineral, semuanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter).

Yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan tersebut.

Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Jika pada Jumat lalu penyidik memeriksa para pejabat di jajaran Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (29/4/2024) penyidik memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa; ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia; SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung; YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari; dan YS alias YGW selaku pihak swasta.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka kluster pemda:

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN

Artikel ini telah tayang kompas.id/tribunnews.com

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved