Berita Kriminalitas

Pemuda di Bangka Barat Tewas Dianiaya Teman, Bermula dari Cemburu

Pemuda berinisial RB, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tewas setelah dianiaya temannya, JD.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Polres Bangka Barat
TKP PENGANIAYAAN - Aparat kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. 

Ia mengatakan, usia korban dan para pelaku pengeroyokan tersebut tergolong masih muda, berkisar 20-23 tahun.

Mereka semua berteman. Seluruhnya merupakan penduduk yang beralamat di Kecamatan Tempilang.

“Untuk motifnya berawal karena asmara atau cemburu karena GL membawa si cewek, PR, dan tersangka JD cemburu. Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai, tetapi malah menjadi korban,” tutur Ecky.

"Jadi si GL dengan JD itu memang tidak ada status, cuma semacam rebutan, kok dia bawa cewek ini," lanjutnya.

Tangani dua kasus

Lebih lanjut, Ecky mengatakan, pihaknya menangani dua kasus, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya RB dan pengeroyokan terhadap JD.

“Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah inisial JD,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Ecky, juga melakukan penyidikan terhadap laporan lainnya, yakni terkait pengeroyokan yang dilakukan TR, JP, dan DD terhadap JD.

“Yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.

“Perlu diketahui saudara JD berstatus sebagai tersangka tidak kami laksanakan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan di RSUD Babar," sambung Ecky.

Diduga dipengaruhi miras

Ecky juga menyebutkan, pertikaian antarpemuda yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempilang tersebut diduga dipengaruhi minuman keras (miras) atau alkohol.

"Memang ada itu di korban dan pelaku sebagai korban pengeroyokan di dalam visum itu tercium," ujarnya.

Ecky mengatakan, tersangka penganiayaan berat tersebut dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana Pasal 354 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Artinya berlapis. Itu nanti kita serahkan ke kejari yang mana yang akan dipakai," katanya.

Sementara itu, tersangka kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved