Berita Kriminalitas
Pemuda di Bangka Barat Tewas Dianiaya Teman, Bermula dari Cemburu
Pemuda berinisial RB, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tewas setelah dianiaya temannya, JD.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Ia mengatakan, usia korban dan para pelaku pengeroyokan tersebut tergolong masih muda, berkisar 20-23 tahun.
Mereka semua berteman. Seluruhnya merupakan penduduk yang beralamat di Kecamatan Tempilang.
“Untuk motifnya berawal karena asmara atau cemburu karena GL membawa si cewek, PR, dan tersangka JD cemburu. Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai, tetapi malah menjadi korban,” tutur Ecky.
"Jadi si GL dengan JD itu memang tidak ada status, cuma semacam rebutan, kok dia bawa cewek ini," lanjutnya.
Tangani dua kasus
Lebih lanjut, Ecky mengatakan, pihaknya menangani dua kasus, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya RB dan pengeroyokan terhadap JD.
“Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah inisial JD,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Ecky, juga melakukan penyidikan terhadap laporan lainnya, yakni terkait pengeroyokan yang dilakukan TR, JP, dan DD terhadap JD.
“Yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.
“Perlu diketahui saudara JD berstatus sebagai tersangka tidak kami laksanakan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan di RSUD Babar," sambung Ecky.
Diduga dipengaruhi miras
Ecky juga menyebutkan, pertikaian antarpemuda yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempilang tersebut diduga dipengaruhi minuman keras (miras) atau alkohol.
"Memang ada itu di korban dan pelaku sebagai korban pengeroyokan di dalam visum itu tercium," ujarnya.
Ecky mengatakan, tersangka penganiayaan berat tersebut dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana Pasal 354 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Artinya berlapis. Itu nanti kita serahkan ke kejari yang mana yang akan dipakai," katanya.
Sementara itu, tersangka kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ecky Widi Prawira
Polres Bangka Barat
Desa Benteng Kota
Kecamatan Tempilang
penganiayaan
Posbelitung.co
Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
![]() |
---|
Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.