Berita Kriminalitas
Residivis Narkotika di Kota Pangkalpinang Kedapatan Simpan 2,38 Gram Sabu
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap residivis tindak pidana narkotika, Said Iwang Septiadi
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap residivis tindak pidana narkotika, Said Iwang Septiadi (24), Senin (6/5/2024).
Dalam penggeledahan di rumah Iwang di kawasan Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu dalam berbagai kemasan dan dimasukkan ke dalam plastik bening ukuran kecil, sedang, hingga besar.
"Sudah kita amankan tersangka (Iwang–red) dengan barang bukti narkotika jenis sabu bruto 2,38 gram, yang dikemas dalam plastik berukuran besar hingga kecil kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Selasa (7/5/2024).

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba bebas tahun 2022, biasanya tersangka atau residivis kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak dapat pekerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Truk Bermuatan Pertalite Terbakar Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Penyak Bangka Tengah
Antoni menyebutkan, tersangka Iwang mengedarkan sabu-sabu dengan cara dilempar atau ditempel hingga datang langsung. Iwang mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dalam satu kali transaksi.
"Tersangka menjual atau mengedarkan kepada teman-temannya, ada yang datang hingga barangnya ditempel dan dilempar. Tersangka juga mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dalam satu kali membeli narkotika jenis sabu," tutur Antoni.
“Pasal yang dikenakan ke tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(v1)
Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
![]() |
---|
Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.