Berita Kriminalitas

Residivis Narkotika di Kota Pangkalpinang Kedapatan Simpan 2,38 Gram Sabu

Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap residivis tindak pidana narkotika, Said Iwang Septiadi

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. Residivis narkotika di Kota Pangkalpinang kedapatan simpan 2,38 gram sabu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap residivis tindak pidana narkotika, Said Iwang Septiadi (24), Senin (6/5/2024).

Dalam penggeledahan di rumah Iwang di kawasan Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu dalam berbagai kemasan dan dimasukkan ke dalam plastik bening ukuran kecil, sedang, hingga besar.

"Sudah kita amankan tersangka (Iwang–red) dengan barang bukti narkotika jenis sabu bruto 2,38 gram, yang dikemas dalam plastik berukuran besar hingga kecil kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Selasa (7/5/2024).

BARANG BUKTI - Barang bukti kasus narkotika dengan tersangka Said Iwang Septiadi alias Iwang.
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus narkotika dengan tersangka Said Iwang Septiadi alias Iwang. (Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang)

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba bebas tahun 2022, biasanya tersangka atau residivis kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak dapat pekerjaan," ungkapnya.

Baca juga: Truk Bermuatan Pertalite Terbakar Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Penyak Bangka Tengah

Antoni menyebutkan, tersangka Iwang mengedarkan sabu-sabu dengan cara dilempar atau ditempel hingga datang langsung. Iwang mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dalam satu kali transaksi.

"Tersangka menjual atau mengedarkan kepada teman-temannya, ada yang datang hingga barangnya ditempel dan dilempar. Tersangka juga mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dalam satu kali membeli narkotika jenis sabu," tutur Antoni.

“Pasal yang dikenakan ke tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved