Berita Pangkalpinang

Satpol PP Pangkalpinang Segel 5 Papan Reklame Tak Berizin, Bakal Ada Sanksi Jika Tak Diindahkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menyegel lima papan reklame tidak berizin, Senin (6/5/2024) sore.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang
PAPAN REKLAME TAK BERIZIN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menyegel papan reklame tidak berizin, Senin (6/5/2024) sore. Total ada 5 papan reklame tak berizin yang disegel. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menyegel lima papan reklame tidak berizin pada Senin (6/5/2024) sore.

Dua dari 5 papan reklame yang disegel berada di Jalan Mentok.

Selebihnya berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Masjid Jamik.

"Setelah kami cek dan bekerja sama dengan DPMPTSP (Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ternyata kelimanya memang tidak berizin dan tidak membayar pajak sehingga kami lakukan penyegelan. Disegel lo ya, bukan dibongkar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang, Efran, Selasa (7/5/2024).

Menurut Efran, kelima papan reklame tersebut disegel karena mengangkangi tiga peraturan daerah (perda) sekaligus, yakni Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Kota Pangkalpinang 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

"Sudah jelas aturannya, setiap pelaku usaha harus mematuhi ketentuan sesuai dengan perda dan perkada (peraturan kepala daerah)," ujar Efran.

Tindak lanjut dari penyegelan tersebut, lanjut dia, akan dikeluarkan peringatan 1, 2, dan 3.

Apabila tidak juga diindahkan akan dilakukan pemotongan reklame.

"Baru terakhir pemotongan secara permanen reklame yang melanggar atau penutupan papan reklame yang belum mengantongi izin. Jika pihak reklame membandel, sampai peringatan 3 maka akan dilakukan pemotongan papan reklame," kata Efran.

Karena itu, pihaknya berharap pemilik papan reklame yang disegel segera mengurusi izin pemasangan reklame sesuai aturan.

"Ini kan pemiliknya belum tahu siapa. Harapan saya, setelah penyegelan kami lakukan, semoga pemilik papan reklame ini datang ke kantor Satpol PP atau langsung berinisiatif mengurusi perizinan itu," ujar Efran.

"Kami meminta agar pelaku usaha yang melakukan pelanggaran segera berkoordinasi dengan dinas terkait. Kami hanya melaksanakan ketentuan sebagai penegak perda dan perkada di wilayah Kota Pangkalpinang," tuturnya.

(t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved