Sosok Askolani Dirjen Bea Cukai Pemilik Harta Rp51,8 M

Total hartanya Rp51,8 miliar, yang terdiri dari bangunan, kendaraan, dan tanah.

Tayang:
Editor: Alza
Kompas.com/Hadi
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. 

POSBELITUNG.CO - Inilah jumlah harta kekayaan Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani.

Total hartanya Rp51,8 miliar, yang terdiri dari bangunan, kendaraan, dan tanah.

Sosoknya semakin dikenal ketika kasus hibah alat musik dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) tertahan selama dua tahun.

Lantaran itulah, Askolani banyak mendapat perhatian publik termasuk harta kekayaan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Askolani memiliki total harta kekayaan Rp 51.872.392.622.

Harta kekayaan Askolani itu dilaporkan pada periode Desember 2022.

Askolani memiliki tiga mobil mewah dengan nilai Rp 1.323.000.000.

Tiga mobil mewah tersebut adalah:

- Mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018 senilai Rp. 895.000.000

- Mobil Nissan X-Ttai 2,5 A/T Tahun 2015 sebesar Rp. 203.000.000

- Mobil Jeep Audi QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010 seharga Rp. 225.000.000

Berikut rincian kekayaan Askolani, pejabat Bea Cukai.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sumber kekayaan Askolani berasal dari tanah dan bangunan. 

Serta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Kebanyakan, kekayaan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilaiRp 17.002.004.000.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 28 meter persegi Kota Jakarta Pusat sebesar Rp 400.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 34 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor seharga Rp 450.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 272 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 2.950.000.000

5. Tanah Seluas 312 meter persegi di Kota Jakarta Timur sebesar Rp 1.908.060.000

6. Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 3.598.704.000

7. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.500.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Kota Jakarta Barat sebesar Rp 5.695.280.000.

Askolani juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 1.323.000.000, sebagai berikut:

- Mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018 senilai Rp. 895.000.000

- Mobil Nissan X-Ttai 2,5 A/T Tahun 2015 sebesar Rp. 203.000.000

- Mobil Jeep Audi QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010 seharga Rp. 225.000.000

Askolani juga melaporkan harta bergerak sebesar Rp 1.170.000.000 dan surat berharga senilai Rp 19.529.101.450.

Selain itu, Askolani memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 12.063.495.388.

Serta harta lainnya sebesar Rp 1.174.842.084. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 390.090.300.

Sebelumnya, layanan Bea Cukai tentang bea masuk barang dari luar negeri viral di media sosial.

Pertama, kasus barang hibah dari Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia yang tertahan sejak 2022 lalu.

Namun, kasus ini sudah selesai setelah pihak Bea Cukai dan sekolah bertemu dan barang-barang hibah untuk SLB dikembalikan.

Kemudian, kasus pembelian sepatu seharga Rp10 juta.

Namun, biaya bea masuk sebesar Rp 31 juta.

Askolani menyebut kasus ini sudah selesai.

"Harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data yang kami terima, yang bisa kami akses dari internasional, yang kemudian di recek juga oleh DHL," ujar Askolani dalam konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024).

"Sehingga untuk sepatu kita koreksi nilainya, dan terbukti, dari disampaikan hanya Rp 500.000-an ternyata harganya adalah Rp8,8 juta," lanjutnya.

Profil

Askolani lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Juni 1966.

Sehingga saat ini, ia berusia 57 tahun.

Askolani menempuh pendidikan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) di Universitas Sriwijaya Palembang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1990.

Sembilan tahun kemudian, ia mendapatkan gelar Master of Arts Economics and Banking di Universitas Colorado, AS.

Askolani terpantau memiliki akun media sosial Instagram dengan akun @a_askolani.

Dari pantauan Tribunnews.com, Minggu (28/4/2024), akun Instagram Askolani diikuti 5.530 followers dan mengikuti 3.999 tokoh/sosok.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Askolani memulai karier di Badan Analisa Keuangan dan Moneter, Kemenkeu pada 1992-2001 sebagai Pelaksana.

Kemudian ia juga pernah bertugas menjadi Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian Penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.

Pada 12 April 2001, Askolani berpindah ke Badan Analisa Fiskal (2001-2004) dan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang.

Jabatan lain yang pernah diembannya adalah Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin.

Tahun 2004, ia berpindah ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (2004-2006) dan menjadi Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara (2006-2008).

Pada 2008, Askolani menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Lalu pada 31 Desember 2008, ia diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada 21 Juni 2011, Askolani dipercaya sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal Anggaran dan pada 27 November 2013, dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilantik pada 12 Maret 2021. Jabatan itu diemban Askolani hingga sekarang.

Sepanjang karier kedinasan, Askolani telah memperoleh sejumlah penghargaan di antaranya penghargaan sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Pada 2021, ia juga berhasil meraih meraih top 3 eselon I pada Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thinking of Working (NTOW).

Atas pengabdiannya, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved