Ibadah Haji 2024
MODUS WNI Ibadah Haji Tanpa Visa, Modal Nekat dengan Bayar Rp200 Juta dari Malaysia
Namun, kuota yang terbatas, membuat calon jamaah haji menunggu hingga puluhan tahun.
Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non kuota yang tertangkap dideportasi.
Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.
Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.
"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat.
Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.