Ibadah Haji 2024

MODUS WNI Ibadah Haji Tanpa Visa, Modal Nekat dengan Bayar Rp200 Juta dari Malaysia

Namun, kuota yang terbatas, membuat calon jamaah haji menunggu hingga puluhan tahun.

Editor: Alza
Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan kuota haji Bangka Belitung (Babel) pada 2024 ini sebanyak 1.065 orang. 

Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non kuota yang tertangkap dideportasi.

Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.

Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.

"Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat.

Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jemaah berbeda-beda, biasanya berbeda-beda kasusnya," ujar Yusron.

Dia mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved