Berita Kriminalitas
Kisah Ibu Kandung di Bangka Belitung Saksi Perkara Sang Putra, Motor Baru Kredit Dipinjam Beli Sabu
Ibu kandung dari terdakwa Fikih bersedia hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
POSBELITUNG.CO - Seorang ibu kandung di Bangka Belitung ini harus menjadi saksi dalam perkara yang menimpa sang putra di persidangan.
Ia pun harus memberikan kesaksian di pengadilan mengenai perkara yang menjerat anaknya.
Dia adalah Oktarina (43), ibu rumah tangga dari terdakwa Fikih.
Oktarina hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara narkotika yang menjerat anaknya.
Namun kehadiran Oktarina sebagai saksi ini bukan memberikan keterangan terkait masalah ganja dan sabu yang menjerat anaknya hingga menjadi terdakwa.
Ia memberikan penjelasan mengenai masalah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Fikih.
Dalam persidangan itu, Oktarina mengungkapkan motor Yamaha MX yang digunakan oleh putranya yaitu terdakwa Fikih saat mengambil atau membeli sabu dan ganja memang merupakan miliknya.
Motor itu baru satu bulan kredit dan digunakan oleh terdakwa saat melakukan tindak pidana.
"Motor Yamaha MX itu punya saya bu.
Motornya masih kredit jadi belum ada BPKB, tapi STNK ada," ungkap Oktarina, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Pria 40 Tahun Simpan Sabu-sabu di Rumahnya di Pangkalpinang
Sepeda motor kredit yang baru satu bulan pun kemudian ikut diamankan oleh aparat penegak hukum karena digunakan oleh terdakwa saat mengambil ganja dan sabu.
"Sebenarnya pada saat malam kejadian saya tidak kasih motor, tapi dia alasan mau makan di kafe bersama kakeknya, karena sebenarnya punya motor sendiri," katanya.
Belakangan Oktarina baru tahu anaknya terlibat narkoba meskipun dirinya sendiri tidak tahu secara lebih detil mengenai apa yang dilakukan oleh Fikih terhadap ganja dan sabu tersebut.
"Kalau melatih tenis dia selalu pulang dan tidur di rumah.
Terus dapat kabar setelah tinggal tiga bulan di rumah kakeknya malamnya kena tangkap," kata Oktarina.
Terdakwa Fikih sendiri mengaku mengambil ganja dan sabu yang dibelinya di kawasan Jalan Lintas Timur Pangkalpinang.
Sabu dan ganja itu dibeli dengan cara dipesan melalui handphone kepada seseorang yang berinisial SBL.
Terdakwa Fikih mengenal SBL hanya sebatas komunikasi lewat handphone antara pembeli dan penjual.
"Kenal SBL dari teman, saya duluan yang komunikasi dengan SBL.
Saya ambil ganja dari Lintas Timur," kata Fikih.
Percakapan pembelian bermula saat terdakwa Fikih mengatakan mau membeli ganja sebanyak 12 paket dengan harga Rp500 ribu.
Lalu malamnya ditambah dengan membeli sabu satu paket.
"Kata SBL, sudah kamu transfer saja uangnya.
Lalu saya transfer ke rekeningnya.
Dia kirim nomor rekeningnya, lalu saya transfer melalui konter," katanya.
Setelah transfer kemudian saya tunggu 6 menit, lalu SBL mengarahkan mengambil barang tersebut di Jalan Lintas Timur tepatnya di dekat jembatan ada gang dan dikemas dengan plastik warna hitam," lanjutnya lagi.
Baca juga: Empat Pengedar Ganja di Bangka Barat Dibekuk Polisi dalam Sehari
Ganja yang dibeli dari SBL tersebut sebagian dikonsumsi oleh terdakwa Fikih.
Sebagian lagi dijual kepada teman-temannya seharga Rp50 ribu per paket.
"Saya pakai, fungsinya ganja agar mudah tidur.
Kalau sabu untuk kerja karena kalau tidak pakai saya lemas, saya pelatih tenis," katanya.
(w6/Posbelitung.co)
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
kasus narkoba
sabu
ganja
Ibu kandung
Bangka Belitung
Motor Kredit
saksi
pelatih tenis
Posbelitung.co
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.