Berita Kriminalitas

Kisah Ibu Kandung di Bangka Belitung Saksi Perkara Sang Putra, Motor Baru Kredit Dipinjam Beli Sabu

Ibu kandung dari terdakwa Fikih bersedia hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Seorang ibu kandung di Bangka Belitung harus menjadi saksi dalam perkara narkoba yang menimpa sang putra di persidangan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/5/2024). 

POSBELITUNG.CO - Seorang ibu kandung di Bangka Belitung ini harus menjadi saksi dalam perkara yang menimpa sang putra di persidangan.

Ia pun harus memberikan kesaksian di pengadilan mengenai perkara yang menjerat anaknya.

Dia adalah Oktarina (43), ibu rumah tangga dari terdakwa Fikih.

Oktarina hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara narkotika yang menjerat anaknya.

Namun kehadiran Oktarina sebagai saksi ini bukan memberikan keterangan terkait masalah ganja dan sabu yang menjerat anaknya hingga menjadi terdakwa.

Ia memberikan penjelasan mengenai masalah sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Fikih.

Dalam persidangan itu, Oktarina mengungkapkan motor Yamaha MX yang digunakan oleh putranya yaitu terdakwa Fikih saat mengambil atau membeli sabu dan ganja memang merupakan miliknya.

Motor itu baru satu bulan kredit dan digunakan oleh terdakwa saat melakukan tindak pidana. 

"Motor Yamaha MX itu punya saya bu.

Motornya masih kredit jadi belum ada BPKB, tapi STNK ada," ungkap Oktarina, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pria 40 Tahun Simpan Sabu-sabu di Rumahnya di Pangkalpinang

Sepeda motor kredit yang baru satu bulan pun kemudian ikut diamankan oleh aparat penegak hukum karena digunakan oleh terdakwa saat mengambil ganja dan sabu.

"Sebenarnya pada saat malam kejadian saya tidak kasih motor, tapi dia alasan mau makan di kafe bersama kakeknya, karena sebenarnya punya motor sendiri," katanya.

Belakangan Oktarina baru tahu anaknya terlibat narkoba meskipun dirinya sendiri tidak tahu secara lebih detil mengenai apa yang dilakukan oleh Fikih terhadap ganja dan sabu tersebut.

"Kalau melatih tenis dia selalu pulang dan tidur di rumah.

Terus dapat kabar setelah tinggal tiga bulan di rumah kakeknya malamnya kena tangkap," kata Oktarina.

Terdakwa Fikih sendiri mengaku mengambil ganja dan sabu yang dibelinya di kawasan Jalan Lintas Timur Pangkalpinang.

Sabu dan ganja itu dibeli dengan cara dipesan melalui handphone kepada seseorang yang berinisial SBL.

Terdakwa Fikih mengenal SBL hanya sebatas komunikasi lewat handphone antara pembeli dan penjual.

"Kenal SBL dari teman, saya duluan yang komunikasi dengan SBL.

Saya ambil ganja dari Lintas Timur," kata Fikih.

Percakapan pembelian bermula saat terdakwa Fikih mengatakan mau membeli ganja sebanyak 12 paket dengan harga Rp500 ribu.

Lalu malamnya ditambah dengan membeli sabu satu paket.

"Kata SBL, sudah kamu transfer saja uangnya.

Lalu saya transfer ke rekeningnya.

Dia kirim nomor rekeningnya, lalu saya transfer melalui konter," katanya.

Setelah transfer kemudian saya tunggu 6 menit, lalu SBL mengarahkan mengambil barang tersebut di Jalan Lintas Timur tepatnya di dekat jembatan ada gang dan dikemas dengan plastik warna hitam," lanjutnya lagi.

Baca juga: Empat Pengedar Ganja di Bangka Barat Dibekuk Polisi dalam Sehari

Ganja yang dibeli dari SBL tersebut sebagian dikonsumsi oleh terdakwa Fikih.

Sebagian lagi dijual kepada teman-temannya seharga Rp50 ribu per paket.

"Saya pakai, fungsinya ganja agar mudah tidur.

Kalau sabu untuk kerja karena kalau tidak pakai saya lemas, saya pelatih tenis," katanya.

(w6/Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved