Kasus Korupsi Timah
Menguak Misteri Pensiunan Bintang 4 Berinisial B, Disebut Beking Bisnis Timah Harvey Moeis cs
Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.
Kalau yang terkonsolidasi dengan uang triliunan ini bisa jadi ada artis C, S, SD, dan D.
Orang-orang ini meriah megah, seperti menjadi orang baik padahal menggunakan uang hitam," sambungnya.
Sementara, hingga saat ini sudah ada 21 tersangka dalam perkara kasus korupsi timah Rp271 triliun.
Menyusul lima orang yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024) lalu.
Tiga orang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo, dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.
Sementara dua orang lainnya beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani, belum ditahan pihak Kejagung.
Rusbani beralasan dalam kondisi sakit sehingga belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Sedangkan Hendry Lie yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air tidak hadir saat dipanggil pihak Kejagung.
Belakangan diketahui, Hendry Lie juga kondisi sakit.
Lima tersangka ini berkaitan dengan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dan mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani.
Tiga kadis ESDM tersebut bersekongkol dengan para pengusaha smelter dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) pertambangan timah.
Namun, sebelumnya Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim adalah kelas operator saja.
Helena Lim yang berperen sebagai penampung uang dari pengusaha smelter dalam bentuk CSR, hanya sebagai keset kaki saja.
"Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis.
Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai kaus kaki yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi," kata Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.