Kasus Korupsi Timah
Menguak Misteri Pensiunan Bintang 4 Berinisial B, Disebut Beking Bisnis Timah Harvey Moeis cs
Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.
Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.
Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat seolah-olah kaya padahal tidak benar-benar kaya.
21 tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap modus yang dilakukan lima tersangka kasus korupsi timah.
Lima orang yang menyusul ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani.
Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.
Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.
Kemudian dilanjutkan, AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.
Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.
Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.
Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka kluster pemda:
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).
6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.
Tersangka dari pihak swasta:
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN
21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN
Posbelitung.co/tribunnews.com
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.