Kasus Korupsi Timah
Menguak Misteri Pensiunan Bintang 4 Berinisial B, Disebut Beking Bisnis Timah Harvey Moeis cs
Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.
POSBELITUNG.CO - Sejumlah teka-teki belum terjawab dalam kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
Setidaknya beberapa inisial, yang sempat mencuat terkait dalam bisnis tambang tersebut.
Adalah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus yang buka suara.
Dia yakin, di balik bisnis timah yang melibatkan oknum pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, hingga pesohor seperti Harvey Moeis ada bekingannya.
Tak hanya itu, Iskandar Sitorus juga mengungkapkan artis berinisial A, S, dan C terkoneksi kasus korupsi timah.
Namun, hingga saat ini, para inisial artis itu belum diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Termasuk sosok Jenderal bintang 4 tetap menjadi misteri.
Baca juga: Muncul Rumor Sosok Eks Jenderal B di Pusaran Korupsi Timah Terkait Jampidsus Dibuntuti Densus
Menurutnya, Jenderal bintang 4 itu sebagai beking bisnis tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Iskandar Sitorus menyebutkan identitas bintang 4 itulah adalah seorang pria dan berinisial B.
Sebelumnya, Iskandar melontarkan inisial S, C, dan A terlibat menikmati uang kasus tambang timah Harvey Moeis.
Kemudian muncul inisial D, dan diduga merupakan seorang tokoh agama.
Munculnya soal nama inisial D tersebut kembali diungkap langsung oleh Iskandar Sitorus.
"Kami yakin pelaku kejahatan akan terbongkar. Bisa jadi yang menjadi publik figur, pesohor atau seperti pendakwah.
Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa," ujarnya di YouTube Uya Kuya.
"Kami yakin Kejaksaan akan mampu menyentuh orang-orang itu.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.