Bripda IM Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus Atas Perintah Resmi, IPW: Harus Diperiksa

Pengintaian Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh Densus 88 AT Polri diduga atas perintah resmi.

Editor: Alza
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

POSBELITUNG.CO - Pengintaian Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh Densus 88 AT Polri diduga atas perintah resmi.

Hal itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). 

"IPW berpendapat ini anggota Densus ini bergerak di bawah perintah resmi. Jadi diduga tindakannya liar.

Karena Densus memang tugasnya melakukan pemantauan tapi terhadap tindak pidana terorisme," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Sugeng mendesak Polri untuk secara tuntas mengusut dugaan penguntitan itu.

Tujuannya, guna mengungkap aktor intelektual di baliknya.

Baca juga: Bripda MAI Seret Istri Pakai Mobil Sejauh 10 Meter Gara-gara Panik Terpergok Selingkuh

"Jadi harus diperiksa, siapa yang memerintahkan anggota Densus tersebut. Didalami," ujarnya.

Sugeng juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan introspeksi diri. 

Menurutnya, peristiwa dugaan penguntitan itu bisa terjadi bukan tanpa sebab yang jelas.

"Yang kedua, kalau Jampidsus diintai, pada satu sisi menurut saya Jampidsus ya, ini juga harus introspeksi ya.

Ada apa? Mengapa sampai diintai?" ungkapnya.

Untuk informasi, seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Diduga anggota Densus 88 AT Polri Bripda IM menggunakan alat penyadap suara yang diarahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Namun, aksi Bripda IM ketahuan anggota Polisi Militer TNI yang mengawal Febrie.

Polisi berusia 25 tahun itu diamankan pengawal Febri dan dimintai keterangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved