Berita Bangka Barat

Operasi Antik Menumbing 2024: Polres Bangka Barat Tangkap 10 Tersangka, 3 di Antaranya Perempuan

Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat mengungkap 7 kasus narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2024

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
ISTIMEWA
HASIL OPERASI ANTIK - Jajaran Polres Bangka Barat menyampaikan hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat mengungkap 7 kasus narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2024.

Selama dua pekan operasi tersebut berlangsung, 14-25 Mei 2024, polisi berhasil menangkap 10 tersangka yang terdiri atas 7 laki-laki dan 3 perempuan.

Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus mengatakan, tujuh kasus narkoba tersebut diungkap di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mentok sebanyak 4 kasus, Parittiga 2 kasus, dan Tempilang 1 kasus.

Adapun 10 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SK (43) warga Mentok, FR (22) warga Mentok, AS (perempuan berusia 48 tahun) warga Majalengka, Jawa Barat, MR (perempuan berusia 38 tahun) warga Mentok, DA (perempuan berusia 39 tahun) warga Mentok, MI (34) warga Mentok, MD (27) warga Parittiga, RP (23) warga Parittiga, RD (23) warga Kecamatan Tempilang, dan DK (27) warga Sumatera Selatan.

"Dengan jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 72 paket berat bruto 33,57 gram," kata Surtan di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/5/2024).

“Polres Bangka Barat telah mengungkap kasus sebanyak 3 TO (target operasi) dan 4 non-TO. Dari operasi ini total tersangka sebanyak 10 orang," lanjutnya.

Surtan menyebutkan, delapan dari 10 tersangka tersebut, yakni SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD, dan DK dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MI dan RP, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved