Kasus Vina Cirebon
Inilah Bukti Kasbon Gaji Pegi Tanggal 27 Agustus 2016 di Bandung, Saat Vina Cirebon Dibunuh
Warga yang mengetahui sosok Pegi dan kuli bangunan juga yakin pria tersebut tak bersalah.
POSBELITUNG.CO - Bukti-bukti yang menguatkan Pegi Setiawan (27) tak bersalah, terus dikumpulkan pihak keluarga.
Tak hanya itu, dukungan terhadap Pegi tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki terus bermunculan.
Warga yang mengetahui sosok Pegi dan kuli bangunan juga yakin pria tersebut tak bersalah.
Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan menunjukan bukti anaknya berada di Bandung saat Vina dibunuh.
Sementara rekan kerja Pegi Setiawan, Ibnu juga bersaksi dirinya bekerja sejak awal Agustus 2016 bersama Pegi.
Ibnu bersama Pegi, Robi, Bondol, Parman dan Rudi bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.
"Pegi sama kayak Ibnu bagian ngaduk sama ngangkut," kata Ibnu dikutip dari TribunnewsBogor, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong
Ibnu merupakan sepupu Pegi Setiawan, sedangkan Robi adalah adik.
Saat bekerja pada Agustus 2016 itu, Ibnu, Pegi dan Robi menjadi kenek.
Sedangkan Rudi Irawan adalah mandornya.
Dalam sehari mereka dibayar Rp80 ribu.
"Pegi sudah ada di Bandung sama Rudi. Kita tidur di bedeng," kata Ibnu.
Ibnu bersaksi selama bekerja dari rentang waktu Agustus sampai Desember, Pegi Setiawan tak pernah pulang ke Cirebon, Jawa Barat.
"Setahu saya sih gak (pulang ke Cirebon) cuma kirim uang aja kalau ada temannya pulang," kata Ibnu.
Catatan kasbon
Rudi Irawan membuktikan Pegi tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky dibunuh.
Sebagai mandor, Rudi memiliki catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.
Rudi membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.
"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan.
Sedangkan dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eki pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.
"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.
Pengacara Vina, Hotman Paris mengatakan bahwa dari 6 terpidana hanya satu yang menyatakan Pegi Setiawan pelakunya.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan.
Terus mau apa lagi ?" kata Hotman Paris.
Menurutnya polisi belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," katanya.
Diketahui, penangkapan Pegi Setiawan menjadi polemik dalam kasus Vina Cirebon.
Diteror
Sosok Suharsono yang diteror, usai memberi pernyataan Pegi Setiawan alias Perong ada di Bandung saat Vina Cirebon dan pacarnya, Eki dibunuh kawanan geng motor, 27 Agustus 2016 silam.
Dia ditelepon sejumlah nomor yang tak dikenal berkali-kali.
Meski begitu, Suharsono tak gentar.
Dia tetap yakin temannya sesama kuli bangunan, Pegi Setiawan tidak membunuh Vina Setiawan dan Eki.
Suharsono yakin Pegi saat peristiwa itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung.
Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon.
Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba.
"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya.
Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu.
"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya.
Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.
"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.