Kasus Vina Cirebon

Terungkap Alasan Ibu Pegi Setiawan Tak Diizinkan Jenguk Anaknya, Meski Memohon Sambil Menangis

Dia ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung, usai pulang kerja sebagai kuli bangunan.

Editor: Alza
Istimewa
Inilah Pegi alias Perong yang ditangkap Polda Jabar dan saat ini ditahan polisi atas kasus Vina Cirebon. 

POSBELITUNG.CO - Niat hati Kartini (48) ibu Pegi Setiawan (27) bertemu anaknya kandas.

Polisi tak mengizinkan ibu empat anak ini menjenguk Pegi lantaran tidak sesuai jadwal.

Meski memohon sambil menangis, polisi tetap tak memberi izin kecuali pada Selasa dan Kamis, sesuai jadwal.

Kartini menelan rasa kecewa, apalagi dia datang jauh-jauh dari Cirebon ke Bandung.

Pegi adalah tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.

Dia ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung, usai pulang kerja sebagai kuli bangunan.

Kartini datang ke Polda Jabar bersama 3 rekan kerja Pegi yang mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ya kemarin gak bisa ketemu, karena jadwal hari jenguknya itu hari Selasa dan Kamis, sedangkan kemarin Jumat ke sananya," ujar Kartini saat diwawancarai di rumahnya, Sabtu (1/6/2024).

Meskipun Kartini sudah memohon dengan menangis, petugas tetap tidak mengizinkannya bertemu Pegi.

"Meski nangis-nangis juga katanya gak bisa bertemu (Pegi), jadi balik lagi nunggu 3 teman Pegi saja diperiksa," ucapnya.

Kartini dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda Jabar sesuai dengan jadwal jenguk yang telah ditentukan.

Sebab, dia mengaku sangat ingin bertemu Pegi untuk melepas rindu dan memberikan dukungan moral.

Ia juga ingin memberi tahu Pegi bahwa banyak orang di luar sana yang mendukungnya dan percaya Pegi tidak bersalah.

"Tadinya, mau ketemu Pegi itu melepas kangen, terus untuk ngomong memberikan kekuatan saja.

Dan mau memberitahu kalau di luar (di seluruh daerah) banyak mendukung bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah," jelas dia.

Kartini juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan agar kasusnya dihentikan.

"Terkait aksi dukungan masyarakat tadi siang untuk Pegi Setiawan agar kasusnya di SP3, sangat-sangat bagus.

Dan sangat berterima kasih kepada masyarakat, karena anak saya tidak melakukan apa-apa, sekiranya mohon untuk dihentikan saja (perkaranya) dan segera di bebaskan," katanya.

Ajukan praperadilan

Pegi Setiawan alias Perong, rencananya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank mengungkapkan, pihaknya akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau.

Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.

Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.

Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa nahas itu terjadi.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya.

Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved