Berita Belitung Timur

Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Covid-19 di RSUD Muhammad Zein

Kejari Belitung Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
DS, tersangka kedua dugaan korupsi penyalahgunaan insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Manggar, Belitung Timur, digiring ke mobil tahanan, Rabu (5/6/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Djunaedi mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan merupakan tersangka kedua yang ditetapkan setelah tersangka pertama dr Rudy Gunawan.

Ia menyebut, tersangka kedua berinisial DS. DS diduga bekerja sama dengan dr Rudy dalam pengelolaan dana jasa layanan Covid-19 tahun 2021.

"DS diperiksa mulai pagi tadi sebagai saksi dan karena saat penyidikan telah mendapat dua bukti, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," kata Yoyok.

Di RSUD Muhammad Zein, DS merupakan Kasi Pelayanan Medik dan Tim Perhitungan Jasa Pelayanan Covid-19 dalam lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD M. Zein Kab. Belitung Timur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-TAP-31/L.9.14/Fd.2/06/2024 Tanggal 05 Juni 2024.

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan terlibat di kasus tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menahan tersangka selama 20 hari ke depan, dari tanggal 5 Juni 2024 sampau 25 Juni 2024, di Lapas Cerucuk kelas II Tanjung Pandan.

Penahanan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun Tersangka Melanggar dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kerugian dalam kasus tersebut yaitu Rp369 juta," kata Yoyok.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved