Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bisa Bebas Karena Kesaksian Pria Ini, Jalannya Perkara Berbalik 180 Derajat
Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengatakan kesaksian Suroto lebih masuk akal.
POSBELITUNG.CO - Pegi Setiawan (27) bisa bebas demi hukum jika kesaksian Suroto benar.
Suroto (50) adalah petugas keamanan kampung yang menemukan Vina Cirebon dan Eko di Flyover Talun, Cirebon.
Saat itu suasana hujan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 27 Agustus 2016.
Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengatakan kesaksian Suroto lebih masuk akal.
Suroto yang membawa Vina dan Eki ke rumah sakit bersama dua anggota Polsek Talun.
Eki ditemukan tewas di jembatan Talun, sedangkan Vina masih merintih minta tolong.
Kedua anggota Polsek Talun yang menolong korban bernama Suja dan Suparti.
Mereka bisa menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.
Suroto juga mengatakan anggota polisi itu sudah pensiun.
Namun ia tak menjelaskan apakah salah satu atau keduanya.
"Dibawa ke rumah sakit pakai mobil patroli polisi," ungkapnya.
Suroto mengatakan pada malam itu Melmel tidak ada di lokasi penemuan Vina dan Eky.
"Tidak ada (Melmel)," kata Suroto.
Menurut dia, saat itu yang membantu mengangkat kedua korban adalah anggota polisi dari Polsek Talun.
Diungkap Suroto, saat itu banyak pengendara yang lalu lalang namun tidak ada yang berani menolong korban.
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240607_suroto-vina.jpg)