Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Bebas Karena Kesaksian Pria Ini, Jalannya Perkara Berbalik 180 Derajat

Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengatakan kesaksian Suroto lebih masuk akal.

Editor: Alza
Kolase tribunbogor.com
Pengakuan Suroto yang pertama kali menemukan Vina Cirebon dan Eki di Flyover Talun, Cirebon. 

POSBELITUNG.CO - Pegi Setiawan (27) bisa bebas demi hukum jika kesaksian Suroto benar.

Suroto (50) adalah petugas keamanan kampung yang menemukan Vina Cirebon dan Eko di Flyover Talun, Cirebon.

Saat itu suasana hujan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 27 Agustus 2016.

Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengatakan kesaksian Suroto lebih masuk akal.

Suroto yang membawa Vina dan Eki ke rumah sakit bersama dua anggota Polsek Talun.

Eki ditemukan tewas di jembatan Talun, sedangkan Vina masih merintih minta tolong.

Kedua anggota Polsek Talun yang menolong korban bernama Suja dan Suparti.

Mereka bisa menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Suroto juga mengatakan anggota polisi itu sudah pensiun.

Namun ia tak menjelaskan apakah salah satu atau keduanya.

"Dibawa ke rumah sakit pakai mobil patroli polisi," ungkapnya.

Suroto mengatakan pada malam itu Melmel tidak ada di lokasi penemuan Vina dan Eky.

"Tidak ada (Melmel)," kata Suroto.

Menurut dia, saat itu yang membantu mengangkat kedua korban adalah anggota polisi dari Polsek Talun.

Diungkap Suroto, saat itu banyak pengendara yang lalu lalang namun tidak ada yang berani menolong korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved