Berita Belitung

Kejari Belitung Gelar Pelayanan Hukum Wujud Sinergi Bersama TNI

Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar kegiatan pelayanan hukum bersama jajaran TNI.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kajari Belitung Lila Nasution bersama tamu undangan berfoto bersama dalam acara kegiatan pelayanan hukum pada Rabu (12/6/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar kegiatan pelayanan hukum bersama jajaran TNI pada Rabu (12/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Belitung itu, berkenaan dengan pemberian informasi tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, berdasarkan nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Dian Bashari, perwakilan Dandim 0414/Belitung Mayor Inf Subkhan, serta tamu undangan lainnya.

"Ini kegiatan pelayanan hukum berdasarkan Perja Nomor 7 Tahun 2021. Memang Seksi Datun ini bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, lembaga negara atau badan hukum," kata Kasi Datun Kejari Belitung Ronald Regianto bersama Kasi Intelejen Riki Guswandri.

Kajari Belitung Lila Nasution menyerahkan cendera mata dalam acara kegiatan pelayanan hukum pada Rabu (12/6/2024)
Kajari Belitung Lila Nasution menyerahkan cendera mata dalam acara kegiatan pelayanan hukum pada Rabu (12/6/2024) (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga sebagai wujud nota kesepahaman antara Kejaksaan RI bersama TNI nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Khusus di wilayah Belitung sendiri, pelayanan hukum kepada TNI memang baru pertama kali dilaksanakan.

Berbicara penuntutan, lanjutnya, penuntut umum tertinggi di indonesia adalah Jaksa Agung sebagaimana dlm UU Kejaksaan RI dan UU TNI.

Ini juga mempertegas asas single prosecution system.

Sehingga jika suatu perkara melibatkan TNI dan sipil (koneksitas) tetap berkoordinasi dengan Jaksa Agung tetapi melibatkan Panglima TNI.

Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang baru, Kejaksaan Agung memiliki struktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Itu sudah organik. Bahkan sampai di tingkat Kajati tertentu yang regional atau menyesuaikan yang ada Kodam, ataupun wilayah TNI yang ditentukan panglima tni di wilayahnya," kata Ronald.

Berdasarkan MoU tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada TNI.

Dalam artian, anggota TNI yang terlibat masalah hukum atau keperdataan atau perselihan dengan catatan kedinasan.

"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa kami teruskan di daerah baik dari sisi perkara pidana, perdata maupun keamanan," kata Ronald.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved