Berita Kriminal
Kronologi Penangkapan Pencuri di Komplek RS Jiwa Bangka Belitung, Terendus Dalam 4 Jam
Penangkapan pelaku pencurian di Komplek Perumahan RS Jiwa Bangka Belitung hanya berlangsung hitungan jam
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO – Penangkapan pelaku pencurian di Komplek Perumahan RS Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya berlangsung dalam hitungan jam usai pelaku beraksi.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Katim Aipda Nanang berhasil mengendus keberadaan pelaku hanya dalam tempo empat jam usai beraksi.
Pelaku pencurian diketahui adalah Muhamad Rudini alias Rudi (38) warga Pemali, Kabupaten Bangka.
Ia dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka hanya 4 jam usai beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Komplek RS Jiwa Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, korban pencurian melaporkan telah kehilangan 1 unit televisi 32 inci dan kabel instalasi dengan kerugian Rp 4 juta.
"Pelaku pencurian di RS Jiwa Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat berhasil dibekuk sekitar 4 jam usai beraksi menggondol 1 unit Televisi 32 inchi," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: 4 Pencuri Tabung Gas di Rumah Makan Tanjung Kelayang Belitung Ditangkap Polisi
Peristiwa pencurian di salah satu rumah di Komplek RS Jiwa Bangka Belitung itu terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mendapati informasi pencurian itu, Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Katim Aipda Nanang langsung bergerak menuju TKP.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi saksi di lokasi.
Ciri ciri dan identitas pelaku yang melakukan aksi pencurian akhirnya berhasil didapatkan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran tehadap pelaku encurian yang diketahui adalah Muhammad Rudini alias Rudi warga Pemali.
"Sekitar pukul 17.00 WIB Tim Kelambit mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Namak Kelurahan Parit Padang dan selanjutnya Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku," kata Era Anggraini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat sebanyak dua kali.
Polisi juga mengamankan barang bukti televisi 32 inchi yang dicuri, 1 unit motor yang digunakan pelaku, obeng, gunting dan gulungan kabel.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Era Anggraini.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.