Kasus Vina Cirebon

Ini yang Membuat Hotman Paris Heran Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik dalam Kasus Vina dan Eki

Eki adalah anak kandung Iptu Rudiana, yang tewas bersama Vina Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Tayang:
Editor: Alza
Instagram Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

Mengaku ikut tangkap

Iptu Rudiana mengaku ikut menangkap delapan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 silam.

Saat itu, Iptu Rudiana masih bertugas di Satnarkoba Polresta Cirebon.

Ketika mendengar kabar peristiwa nahas pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, Iptu Rudiana sedang berada di rumah.

Iptu Rudiana ditelepon rekannya, Aiptu Sulaeman, yang mengabarkan jika anaknya, Eki berada di RSUD Gunung Jati.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved