Kasus Vina Cirebon

Ini yang Membuat Hotman Paris Heran Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik dalam Kasus Vina dan Eki

Eki adalah anak kandung Iptu Rudiana, yang tewas bersama Vina Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Editor: Alza
Instagram Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

POSBELITUNG.CO - Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar kode etik dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.

Eki adalah anak kandung Iptu Rudiana, yang tewas bersama Vina Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Seiring waktu, Iptu Rudiana diperiksa Propam dan Itwasum Mabes Polri terkait penanganan perkara tersebut.

Hasilnya, Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik Polri.

Mengetahui hal itu, Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris mengaku heran.

"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eki secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya. 

Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut. 

Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024. 

"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif.

Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya.

Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya. 

Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO. 

 "Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved