Berita Bangka Selatan

Bangka Selatan Perpanjang Jabatan 376 Anggota BPD, Bupati Bakal Serahkan SK saat Program Aik Bakung

Ratusan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan, akan resmi diperpanjang.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ratusan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan, akan resmi diperpanjang.

Dengan begitu jabatan BPD yang semula hanya enam tahun kini akan menjadi delapan tahun sama seperti jabatan kepala desa.

Perpanjangan tersebut mulai dilakukan pada awal Juli 2024 ini dan berlaku secara serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori berujar, total terdapat 376 jabatan anggota BPD yang bakal diperpanjang.

Penambahan masa jabatan BPD ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

UU itu telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Hasilnya masa jabatan kades dan BPD yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi.

"Total ada 376 anggota BPD yang jabatannya kembali kita perpanjang selama dua tahun menjadi delapan tahun.

Jumlah itu merupakan anggota BPD di 50 desa se-Kabupaten Bangka Selatan," kata Achmad Ansyori, Selasa (2/7/2024).

Achmad Ansyori memaparkan, untuk jumlah anggota BPD di masing-masing desa juga berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.

Sebagaimana regulasi berlaku anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

BPD melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal dilantik.

Mereka juga dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved