Berita Bangka Selatan

Bangka Selatan Perpanjang Jabatan 376 Anggota BPD, Bupati Bakal Serahkan SK saat Program Aik Bakung

Ratusan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan, akan resmi diperpanjang.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

"Untuk per desa anggota BPD-nya ada yang lima, tujuh bahkan sembilan orang.

Tergantung jumlah penduduk di setiap desa, kalau penduduknya banyak sampai sembilan orang BPD," jelas Achmad Ansyori.

Ia menjelaskan, fungsi BPD sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang tugas BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu BPD mesti bersinergi dengan kepala desa agar pemerintahan di desa dapat berjalan optimal.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini nantinya BPD lebih optimal dalam bertugas, menggali, menyerap, menyalurkan dan mengelola aspirasi masyarakat desa.

Terlepas tugasnya juga menyusun rancangan peraturan desa dan melaksanakan musyawarah BPD.

Beruntungnya pada tahun 2024 ini belum ada masa jabatan BPD yang habis, sehingga dapat secara otomatis diperpanjang dengan berlakunya regulasi baru.

"Alhamdulillah semua 50 desa belum ada yang berakhir jabatan BPD dan langsung kita perpanjang.

Karena khusus BPD memang belum ada pemilihan serentak," ujarnya.

Kendati demikian kata Achmad Ansyori, saat ini surat keputusan (SK) ihwal perpanjangan masa jabatan BPD telah selesai dikerjakan dan tinggal penyerahan.

Diwacanakan penyerahan SK tersebut akan dilakukan secara serentak saat program ajak bupati kite sambang kampung atau Aik Bakung ke desa-desa.

Pemerintah setempat memastikan perlakuan kades maupun BPD akan disamakan ihwal penyerahan SK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved