Berita Bangka Selatan

Bangka Selatan Perpanjang Jabatan 376 Anggota BPD, Bupati Bakal Serahkan SK saat Program Aik Bakung

Ratusan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan, akan resmi diperpanjang.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ratusan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan, akan resmi diperpanjang.

Dengan begitu jabatan BPD yang semula hanya enam tahun kini akan menjadi delapan tahun sama seperti jabatan kepala desa.

Perpanjangan tersebut mulai dilakukan pada awal Juli 2024 ini dan berlaku secara serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori berujar, total terdapat 376 jabatan anggota BPD yang bakal diperpanjang.

Penambahan masa jabatan BPD ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

UU itu telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Hasilnya masa jabatan kades dan BPD yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi.

"Total ada 376 anggota BPD yang jabatannya kembali kita perpanjang selama dua tahun menjadi delapan tahun.

Jumlah itu merupakan anggota BPD di 50 desa se-Kabupaten Bangka Selatan," kata Achmad Ansyori, Selasa (2/7/2024).

Achmad Ansyori memaparkan, untuk jumlah anggota BPD di masing-masing desa juga berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.

Sebagaimana regulasi berlaku anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

BPD melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal dilantik.

Mereka juga dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

"Untuk per desa anggota BPD-nya ada yang lima, tujuh bahkan sembilan orang.

Tergantung jumlah penduduk di setiap desa, kalau penduduknya banyak sampai sembilan orang BPD," jelas Achmad Ansyori.

Ia menjelaskan, fungsi BPD sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang tugas BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu BPD mesti bersinergi dengan kepala desa agar pemerintahan di desa dapat berjalan optimal.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini nantinya BPD lebih optimal dalam bertugas, menggali, menyerap, menyalurkan dan mengelola aspirasi masyarakat desa.

Terlepas tugasnya juga menyusun rancangan peraturan desa dan melaksanakan musyawarah BPD.

Beruntungnya pada tahun 2024 ini belum ada masa jabatan BPD yang habis, sehingga dapat secara otomatis diperpanjang dengan berlakunya regulasi baru.

"Alhamdulillah semua 50 desa belum ada yang berakhir jabatan BPD dan langsung kita perpanjang.

Karena khusus BPD memang belum ada pemilihan serentak," ujarnya.

Kendati demikian kata Achmad Ansyori, saat ini surat keputusan (SK) ihwal perpanjangan masa jabatan BPD telah selesai dikerjakan dan tinggal penyerahan.

Diwacanakan penyerahan SK tersebut akan dilakukan secara serentak saat program ajak bupati kite sambang kampung atau Aik Bakung ke desa-desa.

Pemerintah setempat memastikan perlakuan kades maupun BPD akan disamakan ihwal penyerahan SK.

"Kemungkinan dijadwalkan pada Aik Bakung terdekat, rencananya memang pekan kemarin.

Tetapi diundur, penyerahan sama seperti penyerahan SK kepala desa dilakukan langsung oleh Pak Bupati," pungkas Achmad Ansyori

Dedikasikan Diri kepada Masyarakat

PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, meminta badan permusyawaratan desa atau BPD dapat menunjukkan dedikasinya kepada masyarakat.

Hal itu pasca-ditambahnya masa jabatan 376 anggota BPD di 50 desa per Juli 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, perpanjangan masa jabatan memiliki makna perpanjangan pengabdian serta pengukuhan komitmen untuk menjaga amanah masyarakat.

Khususnya dalam membangun desa dan melayani masyarakat desa di wilayahnya masing-masing.

Terpenting para pemimpin desa dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa masing-masing.

"Khususnya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat ke depan.

Terutama dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun," ujar Achmad Ansyori, Selasa (2/7).

Menurutnya, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat, terhadap kinerja dan dedikasi BPD dan kepala desa dalam memimpin desa selama ini.

Dirinya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, para BPD akan terus membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Jangan sampai perpanjangan masa jabatan membuat kades dan BPD justru terlena.

"Juga melakukan atau melaksanakan sinkronisasi dengan kepala desa untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembangunan yang ada di desa," papar Achmad Ansyori.

Achmad Ansyori berharap, kepala desa dan anggota BPD bisa memanfaatkan perpanjangan masa bakti ini dalam meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi.

"Kita berharap anggota BPD dapat bersinergi dengan kepala desa untuk berbuat lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Achmad Ansyori. (u1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved