Inilah Alasan PNS Mojokerto Berselingkuh dengan Honorer Usai Digerebek Suami Berbuat Asusila

PNS tersebut adalah RP (34), pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Editor: Alza
Istimewa via TribunJatim.com
RP (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipergok selingkuh dengan honorer oleh suaminya di Mojokerto Jawa Timur, Selasa (2/7/2024). 

Tatang menyebutkan, BKPSDM sedang menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN tersebut.

Proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan pihak Inspektorat.

Sanksi juga terancam dikenakan kepada IM, tenaga honorer yang diduga menjadi selingkuhan RPSW.

Menurut Tatang, tenaga honorer atau non-ASN juga wajib mentaati aturan kedinasan yang berlaku.

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan.

Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," tegas Tatang.

Terkait sanksi dalam kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini juga dikemukakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko.

Ia menegaskan apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan ASN tersebut akan dijatuhi sanksi.

Apalagi pasangan selingkuh ASN dan tenaga honorer tersebut telah memiliki pasangan.

Hal ini dinilai bisa memberatkan dalam penerapan sanksi terhadap keduanya.

Teguh Gunarko menyatakan akan menyikapi serius kasus dugaan perselingkuhan ini.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

 Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tegas Teguh.

(Tribunnews.com/Surya.co)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved